Wednesday, February 2, 2022

Singapura Cerdik Indonesia Cerdas

Perjanjian "keramat" three in one antara Indonesia dengan Singapura ditandatangani di Bintan Selasa 25 Januari 2022 melalui pertemuan tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. Kesepakatan mengikat tiga perjanjian sekaligus dalam satu paket dan harus melalui ratifikasi parlemen masing-masing negara, sejatinya adalah produk kecerdikan Singapura sekaligus kecerdasan Indonesia. Jika salah satu perjanjian gagal diratifikasi maka ketiga perjanjian tidak bisa diimplementasikan. Ketiganya adalah  perjanjian FIR (Flight Information Region), DCA (Defence Cooperation Agreement) dan EA (Extradition Agreement). Disebut keramat karena dua dari tiga perjanjian ini yaitu DCA dan EA pernah disepakati kedua pemerintahan tahun 2007 namun tidak diratifikasi DPR. Sosoknya kemudian dibangkitkan lagi awal tahun ini.

Singapura sangat berkepentingan soal kerjasama pertahanan dengan Indonesia, terutama karena membutuhkan ruang udara untuk latihan militernya. Negeri mungil itu punya alutsista jet tempur canggih seabreg namun ruang udaranya terbatas untuk latihan manuver jet tempur. Bayangkan saja sejumlah jet tempur F15 atau F16 yang take off dari Air Force Base nya baru menanjak sekian ribu meter sudah bertemu dengan ruang udara Batam atau Johor. Belum lagi kepadatan trafik penerbangan sipil di Changi Airport. Sesak nafas dia. Pernah ada perjanjian menggunakan AWR (Air Weapon Range) TNI AU Siabu di Riau untuk latihan jet tempur Singapura namun tidak berlanjut lagi. Juga pernah ada DCA tahun 2007 yang memberikan slot latihan tempur di selat Malaka dekat Bengkalis dan Natuna selatan. Nyatanya tidak dapat terlaksana.

Indonesia berkepentingan dengan perjanjian ekstradisi untuk penangkapan koruptor. Dalam perjanjian kali ini masa lakunya berlaku surut dari 15 tahun menjadi 18 tahun. Artinya kasus pelarian koruptor Indonesia ke Singapura selama 18 tahun yang lalu bisa diekstradisi ke Indonesia meski sudah menjadi warga Singapura. Kita ketahui bersama selama ini Singapura menjadi rumah pelarian yang aman bagi sejumlah koruptor Indonesia, karena tidak ada perjanjian ekstradisi. Perjanjian ini merupakan nilai plus Singapura bagi Indonesia sekaligus mengeliminasi ruang pelarian para koruptor yang selama ini mendapat "suaka kenyamanan" menetap di negeri makmur itu. Ada anggapan bahwa pembahasan ratifikasi perjanjian ekstradisi ini akan alot di DPR karena berbagai kepentingan. Namun kita percaya bahwa wakil rakyat di Senayan dapat meratifikasinya.

Menteri Pertahanan Prabowo secara tersirat tidak mempermasalahkan soal ruang udara Indonesia untuk area latihan tempur Singapura. Dalam pandangan kita sebagai negara sahabat yang punya ruang udara besar, seluas Eropa, berbaik hati dan berbaik sangka dengan memberikan slot ruang udara di selatan Natuna untuk latihan militer Singapura akan menunjukkan nilai plus kita di mata Singapura. Singapura bukan ancaman bagi Indonesia meski militernya mempunyai kekuatan pre emptive strike. Negeri itu mengharuskan membangun kekuatan militernya berkarakter "sarang tawon" karena takdir geografi dan geostrategisnya dihimpit dua jirannya yang besar Indonesia dan Malaysia. Dia kuatkan militernya untuk eksistensi dan jaminan kesejahteraan rakyatnya. Filosofi sarang tawon tidak akan mengganggu tapi kalau diganggu akan menyengat.

Semangat kebersamaan ASEAN diharapkan menjadi pijakan kesepakatan DCA termasuk mengantisipasi situasi terburuk di Laut China Selatan (LCS).  Adanya area latihan tempur Singapura dekat Natuna diyakini akan membuat Singapura peduli secara militer dengan situasi kawasan LCS yang bergejolak. Dan AS pasti menyambut hangat perjanjian ini. Gagalnya DCA tahun 2007 bisa saja disebabkan belum lengkapnya infrastruktur militer kita untuk mengawasi kegiatan latihan militer AU Singapura waktu itu. Nah sekarang kita sudah mempunyai radar militer canggih di Tanjung Pinang, Natuna dan Kalbar. Termasuk sejumlah jet tempur Sukhoi, F16 dan KRI. Kesepakatan DCA dan ratifikasinya diprediksi akan menjadi landasan untuk kemitraan strategis dengan Singapura di masa depan.

Soal FIR alias wilayah informasi penerbangan, dalam perjanjian ini mengakui Jakarta sebagai induk semangnya, yang kemudian mendelegasikan operasionalnya kepada Singapura untuk ketinggian dibawah 37.000 feet di sekitar negeri itu. Artinya secara kedaulatan kita berdaulat, namun atas nama keselamatan penerbangan dan kepatuhan standar internasional serta trafik pesawat yang landing dan take off di Singapura sangat padat, maka teknis operasional FIR diserahkan ke Singapura. Jadi tidak mutlak demi kedaulatan. Contoh Brunai dikendalikan FIR Kinabalu, Pulau Natal Australia di selatan Jawa dikendalikan FIR Jakarta, Timor Leste dikendalikan FIR Makasar. Indonesia menempatkan sejumlah personil di Changi Air Traffic Control untuk evaluasi teknis termasuk mengontrol ruang udara Indonesia. Termasuk mendapatkan sharing revenue FIR sebagai pendapatan negara bukan pajak dari penyediaan jasa informasi penerbangan. 

Takdir Indonesia dan Singapura adalah bertetangga seumur hidup maka kerjasama di segala bidang yang saling menguntungkan kuncinya adalah khusnuzon. Kemitraan strategis dengan diimplementasikannya ketiga perjanjian ini semakin terbuka luas. Singapura memang harus cerdik menyiasati paket perjanjian ini karena sangat mengharapkan Indonesia bermurah hati "meminjamkan" ruang udaranya untuk manuver jet tempur SAF. EA adalah kesediaan dan kerelaan Singapura untuk membantu Indonesia memberangus koruptor dan hartanya. Pelarian koruptor inilah yang selama ini menjadi beban hubungan kedua negara. Sementara FIR adalah win-win solution. Indonesia mendapatkan marwah kedaulatan teritori udara sebagai negara kepulauan dan keuntungan finansial dari bagi hasil FIR.  Wilayah FIR disekitar Singapura  didelegasikan secara operasional kepada Changi ATR. Jadi bisa disebut Singapura cerdik, Indonesia cerdas dan keduanya adalah cermin bertetangga yang setara.

****

Jagarin Pane / 02 Februari 2022